Green News

www.istockphoto.com

Padang Panjang, Kota Tanpa Iklan Rokok

Papan-papan besar bertuliskan "Kawasan Tanpa Asap Rokok" dan "Kawasan Tertib Rokok" terpampang besar di beberapa sudut Kota Padang Panjang, salah satu wilayah di Provinsi Sumatera Barat.

Bahkan, jika kita meniti jengkal-demi jengkal kota kecil tersebut, maka kita tidak akan mendapati satupun iklan, promosi, dan sponsor rokok di wilayah itu.

Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan kawasan tanpa asap rokok dengan melarang kegiatan merokok di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kegiatan anak-anak dan angkutan umum.

Selain itu, pemerintah kota juga menetapkapkan kawasan tertib rokok dengan hanya memperbolehkan merokok pada tempat khusus yang disediakan dimana peraturan ini berlaku di kawasan wisata, hotel, restoran, rumah makan, pasar, terminal, kantor pemerintah, kantor swasta, pabrik dan industri lainnya.

Walikota Padang Panjang, Suir Syam menjelaskan kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2009 tersebut dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Ia juga menjelaskan jika pihaknya memberikan sanksi terhadap lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang melanggar peraturan daerah tersebut dengan memberikan sanksi administrasi, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin.

Peraturan daerah tersebut hingga saat ini dinilainya cukup berhasil karena lembaga pemerintah dan lembaga swasta yang ada menerapkan aturan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 8 tahun 2009 di wilayah masing-masing.

Bahkan, di dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 10 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota Padang Panjang nomor 8 tahun 2009 tentang kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok di buat aturan mengenai iklan dan promosi rokok.

Peraturan itu menyebutkan jika pemerintah daerah tidak menerima iklan rokok pada media cetak luar ruangan di wilayah kota.

Walikota mengakui saat pihaknya memulai untuk tidak menerima pemasangan iklan, promosi dan sponsor rokok sempat mengalami kerugian karena mempengaruhi masuknya pendapatan asli daerah (PAD).

"Namun, karena kami menilai bahwa segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok ini bisa mengakibatkan generasi muda terpengaruh untuk merokok, maka kami memutuskan untuk melarang segala iklan, promosi dan sponsor rokok dan mengganti ruang-ruang yang kosong dengan iklan seluler dan lain sebagainya kecuali rokok," katanya.

Dan menurutnya upaya tersebut cukup berhasil karena roda pemerintahan dan perekonomian daerah tetap bisa berjalan dengan baik meskipun tanpa adanya pemasukan PAD dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

Bahkan, untuk mengawasi agar peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik maka pihaknya membuat tim monitoring yang bertugas untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah tersebut di lapangan.

Upaya Walikota Padang Panjang untuk membuat kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok di daerahnya membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tergerak untuk menargetkan seluruh kabupaten/kota memiliki peraturan daerah serupa.

"Target kami tahun 2015, semua kabupaten/kota di Sumbar memiliki kawasan tanpa rokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat, Rosnini Savitri.

Bahkan pihaknya juga mengharapkan seluruh daerah juga memiliki aturan yang melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok.

Rosnini menjelaskan, upaya menjadikan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat menjadi kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok akan dilakukan secara bertahap.

"Pada saat ini kami baru memiliki dua kota yang telah membuat peraturan tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan tertib rokok yakni Padang Panjang dan Payakumbuh," katanya.

Pada tahun 2010 pihaknya juga menargetkan Kota Padang dan Sawah Lunto menyusul menjadi daerah yang memiliki kawasan tanpa rokok.

"Kabupaten Sijunjung dan Pasaman Barat juga sedang memulai untuk menjadi daerah yang memiliki kawasan tanpa rokok," katanya.

Setelah itu, hingga tahun 2015 ditargetkan seluruh daerah di Sumatera Barat memiliki kawasan tanpa rokok.

"Tugas kami di tingkat pemerintah provinsi adalah merangsang kabupaten/kota untuk membuat peraturan yang mendukung kawasan tanpa rokok," katanya.

Office Manager Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lisda Sundari mengatakan, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang patut dijadikan contoh bagi wilayah lainnya di Indonesia.

"Kebijakan tersebut sangat inspiratif dan patut dijadikan contoh dan daerah lainnya di Indonesia khususnya oleh Pemerintah Pusat yang saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan atau RPP Tembakau," katanya.

Lisda juga menambahkan, upaya Walikota Padang Panjang merupakan bentuk perlindungan sejak dini bagi masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya.

Pada saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan (RPP Tembakau).

RPP tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pasal tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan No 36/2009 yang didalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok.

RPP tembakau itu diantaranya meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, pengaturan yang mengharuskan adanya gambar peringatan pada bungkus rokok, larangan menjual rokok batangan.

Dalam RPP itu diatur juga larangan penggunaan istilah "mild atau light" pada kemasan rokok.

Pada saat ini, RPP tersebut masih berada di Kementerian Hukum dan HAM dan telah masuk ke dalam proses harmonisasi.

Setelah proses administrasi RPP akan dibahas bersama dan disosialisasikan dalam pertemuan lintas kementerian dan lintas sektor.

Hasilnya akan diserahkan ke Sekretariat Negara sebelum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diterbitkan.

Komisi Nasional Perlindungan Anak mengharapkan PP tersebut segera diterbitkan oleh pemerintah karena menilai Indonesia sangat memerlukan payung hukum untuk melarang total adanya iklan, promosi dan sponsor rokok di media massa.

Ketua Umum Komnas PA Seto Mulyadi menilai bahwa PP yang didalamnya mengatur tentang larangan iklan rokok sangat mendesak diperlukan di Indonesia.

"Larangan iklan rokok sangat mendesak diberlakukan di Indonesia," katanya.

Menurut dia, hal tersebut harus segera direalisasikan, mengingat terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok.

"Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat dan menggunakan segala cara untuk meningkatkan jumlah perokok khususnya anak-anak," katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya sangat khawatir dengan upaya industri rokok untuk melemahkan RPP Tembakau.

"Saya kira upaya atau intervensi dari industri rokok tidak akan berarti jika semua pihak memiliki itikad baik demi masa depan anak-anak Indonesia," katanya.

Karenanya, keberhasilan Kota Padang Panjang menjadi wilayah yang memiliki kawasan tanpa asap rokok, kawasan tertib rokok, serta melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok diharapkan bisa menjadi masukan dan contoh bagi Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan PP Tembakau yang didalamnya juga mengatur larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
(Ant)

 


Viewed: 0 | Beri peringkat berita ini: Baik (0)| Buruk (0)

Tags: rokok, polusi udara
Tulis komentar »

Komentar

... belum ada komentar

Tulis Komentar

Masukkan teks di samping ini (tidak case sensitive) »