Green News

Indonesia Harus Perjuangkan Keadilan Ekologis

Jakarta (MEDIA INDONESIA) -- Tiga LSM, di Jakarta, Selasa (20/10), meminta kepada pemerintah agar bisa memimpin negara-negara berkembang dalam perundingan perubahan iklim oleh Badan Dunia untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) dalam memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan ekologis dan keadilan iklim dunia.

Tiga LSM tersebut yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Koalisi Anti Utang (KAU) menyatakan hal tersebut pada jumpa pers di Kantor Walhi di Jakarta.

Direktur Ekskutif Nasional Walhi Berry Nahdian Forqan mengatakan, sudah saatnya negara-negara berkembang memberanikan diri untuk memimpin model dan arah perundingan dengan memastikan negara-negara Annex 1 menurunkan emisi domestik minimal sebesar 40 persen sampai dengan tahun 2020 dan memastikan prinsip-prinsip keadilan iklim diadopsi sepenuhnya dalam kebijakan UNFCCC.

Berry mengatakan, ada tiga prinsip keadialan iklim, yang pertama yaitu prinsip keselamatan rakyat. "Di mana keselamatan seluruh umat manusia terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak harus diakui keberadaannya dan menjadi prioritas untuk dilindungi baik dalam kebijakan global dan nasional," katanya.

Kedua, prinsip membayar utang ekologis dan utang iklim oleh negara-negara maju kepada negara-negara berkembang. "Dalam bentuk pembayaran utang emisi berdasarkan historical emission tahun 1850 yang merupakan utang emisi masa lalu, saat ini dan kesempatan menggunakan ruang hidup di masa depan," katanya.

Berry menambahkan negara maju juga harus membayar utang adaptasi kepada jutaan petani kecil yang mengalami gagal panen akibat iklim yang berubah, kepada jutaan penduduk dunia yang hidup tanpa asupan pangan yang cukup dan kekurangan gizi, kepada orang-orang miskin yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan air bersih, serta komunitas rentan lainnya.

Prinsip ketiga yaitu pengakuan atas hak, akses, dan kontrol masyarakat adat/lokal terhadap lahan berikut sumberdaya alam yang ada diatasnya dan terkandung di dalamnya. Prinsip keempat yaitu produksi dan konsumsi dengan cara mengubah pola produksi yang rakus sumberdaya alam, rakus lahan, boros energi dan buruh murah serta mengurangi secara signifikan pola komsumsi yang berlebihan di negara maju dan para elite di negara berkembang.

Berrry mengatakan, pengakuan hak, akses, dan kontrol petani dan masyarakat adat terhadap lahan dan sumberdaya alam sesungguhnya merupakan strategi penting dalam adaptasi sekaligus mitigasi perubahan iklim.

Sedangkan Ketua Koalisi Anti Utang Dani Setiawan mengatakan agar Indonesia tidak menerima utang dari luar negeri untuk pembiayaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.

Pemerintah sendiri mendapatkan utang untuk perubahan iklim dari Perancis (AFD) sebanyak masing-masing US$500 juta dan US$300 juta dari Jepang (JICA), serta tambahan US$400 juta utang tahun ini untuk perubahan iklim dari pemerintah Jepang.

"Kebijakan pemerintah tersebut jauh dari prinsip keadilan iklim di mana negara maju seharusnya memberikan kompensasi terhadap negara berkembang bukan lewat pengucuran utang," kata Dani.

Menurutnya tanggung jawab tersebut muncul didasarkan pada utang ekologis negara utara (annex 1) kepada negara selatan (non annex 1). (Ant/OL-03)

Sumber: Media Indonesia


Viewed: 0 | Beri peringkat berita ini: Baik (0)| Buruk (0)

Tags: keadilan, ekologi, UNFCCC, perubahaniklim
Tulis komentar »

Komentar

... belum ada komentar

Tulis Komentar

Masukkan teks di samping ini (tidak case sensitive) »